unugiri.ac.id Bojonegoro – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Dampaknya sangat mengkhawatirkan, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan mental, merusak tatanan keluarga, hingga menghambat perputaran ekonomi nasional. Lebih ironis lagi, akses yang begitu mudah melalui gawai membuat siapa saja, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, berisiko terjerat dalam praktik berbahaya ini.
Menjawab tantangan tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro melalui kegiatan Capacity Building menggelar kegiatan dengan tema “Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal: Upaya Pencegahan Bersama Penegak Hukum”. Acara ini berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Auditorium KH Hasyim Asy’ari, Gedung Rektorat lantai 3. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua BPP, Rektor UNUGIRI beserta jajaran wakil rektor, para dosen, perwakilan mahasiswa, serta menghadirkan narasumber Internal dan Eksternal, diantaranya; M. Jauhar Vikri, M.Kom, Dekan Fakultas Sains dan Teknik UNUGIRI, Dr. H. Yogi Prana Izza, Lc.,M.A., Wakil Rektor Bidang Kelembagaan Alumni dan Sumber Daya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini, Muji Martopo, S.H., M.Hum.
Ketua BPP: Waspadai Paparan Judi Online Sehari-hari
Dalam sambutannya, Ketua BPP menekankan bahwa persoalan judi online bukan lagi sekadar isu hukum, tetapi juga menyentuh sisi moral dan sosial. Menurutnya, banyak orang tidak menyadari bahwa mereka pernah bersentuhan dengan praktik perjudian daring. Hal itu karena iklan dan situs judi kerap menyusup melalui perangkat genggam yang sehari-hari digunakan.
Beliau mengingatkan, kewaspadaan bersama menjadi kunci utama untuk mencegah meluasnya dampak negatif judi online. “Kadang kita tidak sadar, tetapi gawai kita terus menerus disusupi situs-situs judi,” ungkapnya. Ia berharap para pemateri dalam acara ini dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ancaman laten tersebut.
Pernyataan Ketua BPP ini sekaligus menegaskan bahwa UNUGIRI ingin mendorong lingkungan akademik yang bersih dari praktik-praktik menyimpang. Melalui Capacity Building, mahasiswa tidak hanya dibekali pengetahuan akademik, tetapi juga dilatih untuk tanggap terhadap fenomena sosial yang membahayakan masa depan bangsa.
Algoritma Judi Online
Sebagai pemateri pertama, M. Jauhar Vikri, M.Kom., menyoroti persoalan judi online dan pinjaman online ilegal dari perspektif teknologi. Ia menjelaskan bahwa perkembangan sistem digital telah memberikan ruang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan aplikasi dan situs ilegal dengan sangat mudah.
Menurutnya, tanpa kesadaran digital yang memadai, masyarakat khususnya generasi muda sangat rentan terjerat dalam praktik ini. “Judi online dan pinjol ilegal bergerak memanfaatkan celah teknologi. Jika kita tidak sadar, maka kita yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Vikri menambahkan bahwa algoritma yang digunakan dalam judi online sebenarnya telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan keuntungan pihak bandar. “Algoritma judi online sudah diatur, bandar pasti untung, sedangkan penjudi buntung atau rugi,” tegasnya. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk kemenangan sejati dalam praktik judi online, sebab sistemnya memang dirancang untuk merugikan pemain.
Penjelasan Vikri memperlihatkan bahwa isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahaya judi online dan pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menjerat pengguna dalam lingkaran masalah hukum dan sosial.
Perspektif Agama tentang Kerusakan Akal dan Mental
Pemateri kedua, Dr. H. Yogi Prana Izza, Lc., M.A., mengangkat persoalan judi dari sudut pandang agama. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, ayat-ayat tentang judi umumnya disandingkan dengan khamr atau minuman memabukkan. Menurutnya, penyandingan itu bukan tanpa alasan, sebab keduanya sama-sama merusak akal manusia.
“Dalam syariat Islam, menjaga akal (hifdzul ‘aql) adalah salah satu tujuan pokok. Orang yang kehilangan akal bahkan tidak lagi dibebani atau kewajiban menjalankan hukum agama. Karena itu, judi bukan hanya merusak akal, melainkan juga meruntuhkan mental dan moral pelakunya,” jelas Yogi.
Ia menambahkan bahwa praktik perjudian juga menciptakan kerusakan sosial, karena menimbulkan konflik dalam keluarga maupun masyarakat. Dari sudut pandang syariah, judi jelas dilarang karena merampas kesadaran, merusak mental, serta menutup jalan keberkahan dalam kehidupan.
Dengan penyampaiannya, Dr. Yogi mengingatkan peserta bahwa bahaya judi tidak hanya dapat dipahami dari aspek hukum positif, tetapi juga dari nilai-nilai agama yang melandasi kehidupan umat. Perspektif ini memperkaya diskusi sekaligus mempertegas urgensi pencegahan di kalangan generasi muda.
Dampak Sosial Ekonomi Judi Online
Pemateri terakhir, Muji Martopo, S.H., M.Hum., dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menyoroti maraknya judi online dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa perkembangan gawai membuat siapa pun kini bisa mengakses perjudian secara mudah. Situasi ini berbeda dengan dahulu, ketika perjudian masih terbatas pada tempat dan cara tertentu.
Muji mengungkapkan, yang lebih memprihatinkan adalah dampak ekonomi yang ditimbulkan. “Di tingkat lokal maupun nasional, pergerakan ekonomi melambat karena arus uang mengalir ke judi. Bahkan uang lima ribu atau sepuluh ribu rupiah bisa digunakan untuk berjudi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam. Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu langkah nyata untuk memberikan edukasi hukum sejak dini. Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk berkolaborasi menghadapi fenomena judi online dan pinjol ilegal.
Melalui paparannya, Muji menegaskan pentingnya pencegahan yang tidak hanya berbasis penindakan hukum, tetapi juga edukasi. Mahasiswa sebagai agen perubahan dinilai sangat berperan dalam memutus mata rantai perjudian daring.
Kolaborasi Akademik dan Penegakan Hukum
Kegiatan Capacity Building ini menjadi momentum penting bagi UNUGIRI dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pencerahan. Dengan menghadirkan perspektif teknologi, agama, dan hukum sekaligus, acara ini memperlihatkan bahwa persoalan judi online dan pinjol ilegal adalah masalah multidimensi yang harus ditangani bersama. Melalui kegiatan ini, UNUGIRI berharap mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran kritis sekaligus menjadi motor penggerak kampanye pencegahan di tengah masyarakat. Kerja sama dengan penegak hukum dan tokoh akademisi memperlihatkan bahwa perguruan tinggi bukan hanya mencetak lulusan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan persoalan bangsa.