Dilansir dari Harian News.com – LIPK UNUGIRI
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sukses mengadakan pembinaan bagi Kepala Desa dan Lurah di Pendopo Malowopati, Rabu (20/07/2022). Pembinaan ini mengambil tema “Penerapan Restorative Justice Wujud Sense of Crisis Jaksa terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”.
Dalam mensukseskan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62 tahun 2022 ini pemerintah Bojonegoro turut mengundang narasumber yang kompeten, di antaranya yaitu Lisa Aminatul Mukaromah, M.Si.
Agenda ini dibuka oleh Kajati Jawa Timur Mia Aminatul, S.H., M.H., Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah, Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Lisa Aminatul Mukaromah, M.Si. menyampaikan tentang dasar hukum Restorative Justice berserta prinsip-prinsipnya. Menurutnya, Restorative justice atau keadilan restorarif adalah penyelesaian hukum pidana secara non-litigasi yang lebih mengedepankan nilai keadilan yang humanis, serta dapat memulihkan kembali keadaan seperti semula yang dilakukan oleh pelaku, korban dan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah mencari solusi atas perkara yang sedang dihadapi.
“Berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 1691, permasalahan yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice meliputi tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika,” tuturnya.
Narasumber yang merupakan dosen Fakultas Syariah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro ini juga menambahkan bahwa selebihnya diluar perkara yang telah disebutkan di atas tetap menggunakan Retributive Justice.[RRW]