unugiri.ac.id Bojonegoro – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro melaksanakan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat selama pelaksanaan KKN UNUGIRI 2026.
Pendampingan difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa membantu pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus mendampingi proses administrasi yang diperlukan.
Program ini tidak hanya dilakukan dalam bentuk sosialisasi. Mahasiswa turut mendampingi pelaku usaha dalam mengikuti tahapan pengurusan dokumen sehingga proses yang sebelumnya belum dipahami dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pendampingan Berbasis Kebutuhan UMKM
Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan UMKM. Selain memberikan identitas bagi usaha, kepemilikan dokumen legalitas dapat menjadi bagian dari kesiapan pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan serta membantu pelaku UMKM selama proses pengurusan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Koordinator Desa (Kordes) KKN Desa Bancer, Wahyu Alfa, mengatakan bahwa pendampingan diarahkan agar pelaku UMKM tidak hanya memperoleh dokumen legalitas, tetapi juga memahami proses yang harus dilakukan.
“Pendampingan ini kami harapkan tidak berhenti pada terpenuhinya legalitas usaha saja. Setelah NIB dan sertifikasi halal selesai, kami ingin mendorong agar pelaku UMKM dapat melanjutkan ke tahap pengembangan produk dan pemasaran,” ujarnya.
Melalui pendampingan secara langsung, mahasiswa juga memperoleh pengalaman dalam berinteraksi dengan pelaku usaha serta memahami berbagai kebutuhan UMKM di tingkat desa.
Salah satu pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan, Idayung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut membantunya memahami proses pengurusan legalitas usaha.
“Dengan adanya pendampingan dari mahasiswa KKN, kami menjadi lebih memahami proses pengurusan legalitas usaha yang sebelumnya belum begitu kami pahami,” ungkapnya.
NIB dan Sertifikasi Halal Telah Diselesaikan
Pendampingan yang dilakukan mahasiswa menghasilkan capaian berupa diterbitkannya NIB bagi UMKM yang mendapatkan pendampingan. Proses sertifikasi halal juga telah diselesaikan sesuai dengan tahapan yang diperlukan.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil dari program pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan selama KKN. Bagi pelaku usaha, kepemilikan legalitas dapat menjadi bagian dari upaya menata administrasi sekaligus mempersiapkan usaha untuk dikembangkan pada tahap berikutnya.
Mahasiswa KKN UNUGIRI memandang bahwa pengurusan legalitas merupakan salah satu tahapan awal. Setelah aspek tersebut terpenuhi, pengembangan UMKM dapat dilanjutkan melalui peningkatan kualitas produk, penguatan identitas usaha, serta perluasan pemasaran.
Dilanjutkan dengan Branding dan Pemasaran Digital
Program pendampingan UMKM di Desa Bancer selanjutnya diarahkan pada beberapa aspek pengembangan, antara lain branding, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital. Branding diperlukan untuk memperkuat identitas produk sehingga lebih mudah dikenali konsumen. Sementara itu, pemanfaatan media digital dapat digunakan sebagai sarana promosi dan memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memanfaatkan legalitas yang telah diperoleh sebagai bagian dari proses pengembangan usaha secara bertahap. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi dilanjutkan dengan penguatan aspek usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan pendampingan UMKM menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN UNUGIRI dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Desa Bancer. Program disusun berdasarkan kebutuhan yang ditemukan di lapangan sehingga pendampingan dapat diarahkan pada persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Capaian NIB dan sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan pengembangan usahanya secara mandiri. Sementara itu, aspek produk, branding, pemasaran, dan teknologi digital menjadi bagian yang dapat dikembangkan pada tahap selanjutnya.

