unugiri.ac.id Bojonegoro – Dosen diimbau untuk tidak menunda pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Pasalnya, regulasi mengenai jabatan akademik terus mengalami pembaruan sehingga persyaratan yang berlaku dapat berubah sewaktu-waktu.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja SDPT LLDIKTI Wilayah VII, Indera Zainul Muttaqien, S.T., M.Kom., saat memberikan pendalaman teknis dalam Sosialisasi Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) dan Tata Kelola Kelembagaan yang diselenggarakan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia UNUGIRI, Zumrotul Fauziah, M.Pd., tersebut tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga menjadi forum konsultasi teknis operasional. Pada sesi ini, para dosen memperoleh kesempatan mengonfirmasi secara langsung berbagai hal terkait persyaratan, mekanisme, hingga dokumen pendukung dalam pengajuan Jabatan Akademik Dosen kepada narasumber dari LLDIKTI Wilayah VII.
Dosen Diminta Selalu Memperbarui Informasi Regulasi
Dalam pemaparannya, Indera mengingatkan agar dosen senantiasa mengikuti perkembangan regulasi terbaru mengenai jabatan akademik. Menurutnya, perubahan kebijakan dapat berdampak pada persyaratan administrasi maupun substansi yang harus dipenuhi oleh dosen.
“Bapak Ibu dosen harus selalu mengikuti pembaruan peraturan atau peraturan menteri terbaru. Setiap tahun regulasi bisa saja mengalami perubahan dan bahkan menjadi lebih kompleks. Karena itu, jangan menunda pengajuan jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa terdapat ketentuan mengenai karya ilmiah yang hanya dapat digunakan sebagai syarat khusus dalam jangka waktu maksimal enam tahun. Oleh sebab itu, dosen perlu merencanakan pengajuan jabatan akademik dengan baik agar dokumen yang dimiliki tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jangan Menunggu Terlalu Lama
Lebih lanjut, Indera menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengajuan jabatan akademik adalah kesiapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, bukan menunggu waktu yang dianggap paling tepat.
“Prinsip umumnya, kalau seluruh persyaratan sudah siap, segera ajukan. Tidak perlu menunggu ini atau itu karena bisa jadi nanti regulasinya berubah sehingga justru menambah persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, kesiapan dosen dalam mengajukan jabatan akademik juga akan mendukung pengembangan karier akademik sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Forum Konsultasi Operasional
Selain sesi pendalaman teknis yang disampaikan Indera Zainul Muttaqien, peserta juga memperoleh materi mengenai penguatan tata kelola kelembagaan dari Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VII, Ratna Dwi Anggarwati, S.Sos., M.Kp. Kedua narasumber turut membuka sesi diskusi dan konsultasi sehingga para dosen dapat mengonfirmasi langsung berbagai kendala maupun rencana pengajuan Jabatan Akademik Dosen sesuai regulasi yang berlaku.

